PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU MELALUI PROGRAM GURU SWADIDIK
Guru
sebagai salah satu komponen sistem pendidikan memegang peran yang penting. Peran
tersebut dapat dilakukan dengan baik jika kompetensi yang dibutuhkan terpenuhi.
Sesuai dengan peraturan, ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru yaitu:
kompetensi paedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Rerata hasil UKG
Nasional Tahun 2015 pada kompetensi paedagogik dan profesional adalah 53,02
dengan standar kompetensi minimal 55. Hal ini bermakna banyak guru yang harus
mengembangkan kompetensinya. Rumusan masalah pada makalah ini adalah bagaimana
cara mengembangkan kompetensi guru melalui program pembelajar mandiri? Tujuan
penulisan makalah ini adalah mendeskripsikan cara pengembangan kompetensi guru
melalui program pembelajar mandiri. Pengembangan kompetensi guru merupakan
upaya berkelanjutan yang dilaksanakan guru bersama sekolah dan pemangku
kepentingan pendidikan untuk terus-menerus mengembangkan diri menuju kualitas
ideal sebagai guru profesional yang dapat menginspirasi pencapaian prestasi
optimal peserta didik. Ilmu pengetahuan serta
teknologi terus berubah. Guru yang tidak mengembangkan kompetensinya akan
terancam posisinya. Pengembangan kompetensi sangat terkait erat dengan
ketrampilan dan kecerdasan kognitif. Guru perlu mengembangkan diri agar terjaga
kekiniannnya akan ketrampilan dan kecerdasan kognitif. Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan telah memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengembangan
profesi guru yakni melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pola yang
dikembangkan menuntut peran aktif guru untuk mengembangkan kompetensinya.
Pedoman yang telah disusun perlu ditindaklanjuti oleh sekolah diantaranya
dengan membuat program guru swadidik. Solusi yang dapat diberikan bagi
pengembangan kompetensi guru melalui program guru swadidik yaitu: mengikuti
pelatihan mandiri di luar KBM,mentoring,
aktif pada kegiatan kelompok kritis, latihan menulis, pelatihan berkelanjutan, dan
pembelajar daring.
No comments:
Post a Comment